Kabupaten Blitar, tagarjatim.id – Kepolisian Resort Blitar benar-benar ingin mewujudkan rasa aman dari gangguan ketertiban umum serta perang terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Terbukti petugas Satreskoba, membekuk dua pemuda, MRPS 18 dan HS 18 tahun, yang kedapatan menyimpan dan mengedarkan pil koplo jenis dobel L. Dari penggeledahan di rumah pelaku, didapati 303 butir pil koplo yang disimpan oleh pelaku.

“Kami berhasil mengungkap dan menangkap dua tersangka MRPS dan HS, keduanya terlibat tindak pidana mengedarkan pil jenis dobel L, ” terang Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurahman dalam rilis kepada wartawan di gedung Tantya Sudhirajati, Rabu (19/2/25).

Ironisnya, dari hasil pemeriksaan petugas, keduanya adalah anggota sebuah perguruan silat. Bahkan seorang di antaranya diduga kuat adalah provokator dalam aksi ratusan anggota perguruan silat yang menggeruduk Mapolres Blitar, pekan lalu.

Hal ini juga dikuatkan dengan temuan sejumlah atribut sebuah perguruan silat, sajam serta bukti percakapam WA bernada provokatif dan status provokatif di sebuah media sosial miliknya.

“Dari grub chat WA, status WA sosmed dan sebagainya provokasi terhadap rekan-rekan pesilat lainya untuk melakukan aksi keonaran dan meresahkan masyarakat yang terjadi di Mapolres Blitar Selasa minggu lalu,” imbuh Kapolres.

Kapolres mengaku prihatin karena perguruan silat yang harusnya mencetak atlit berprestasi justru disalahgunakan oleh oknum anggotanya. Atas temuan kasus ini kapolres mengimbau kepada ketua perguruan silat untuk lebih selektif dalam penerimaan anggotanya, agar tidak terjadi hal yang dapat mencoreng nama baik perguruan silat.

“Kasus ini menjadi evaluasi terhadap perguruan silat khususnya di Kabupaten Blitar agar mengawasi lebih baik proses penerimaan maupun pendaftaran warga yang sudah diangkat anggota perguruan silat,” imbau Kapolres Blitar.

Kini kedua pelaku diamankan di sel tahanan Mapolres Blitar untuk proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.(*)