Kabupaten Blitar, tagarjatim.id – Menjelang masuknya bulan suci Ramadan, petugas Satreskoba Polres Blitar berhasil mengungkap kasus perdagangan miras ilegal di Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.
Modusnya pelaku AS, 45 tahun, warga Kota Blitar, menggunakan rumah produksi dan penjualan miras oplosan miliknya, sebagai toko jamu.
Polisi melakukan penggrebekan Jumat (14/2) lalu, mendapati lapak pelaku penuh dengan bahan produksi miras di antaranya alkohol, minuman suplemen, perasa dan peralatan lainya.
Pelaku juga mempekerjakan seorang peracik, yang bertugas mengoplos miras dengan minuman suplemen aneka rasa dengan harga 20 sampai 30 ribu per botol.
“Dari tangan AS, polisi menyita barang bukti berupa 12 jurigen miras dan 118 botol berbagai ukuran,” ungkap Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurahman dalam rilis di gedung Tantya Sudhirajati, Polres Blitar Rabu (19/2/25).

Kapolres menambahkan, atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 204 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Tersangka AS terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, namun, karena kondisi kesehatannya kurang baik, polisi memutuskan untuk tidak melakukan penahanan, tetapi proses hukum tetap berjalan,” imbuh Kapolres.
Sebagai langkah preventif, Polres Blitar juga melaksanakan operasi minuman keras (miras) selama 20 hari di wilayah hukumnya. Dalam operasi ini, Polres Blitar berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.267 botol minuman keras berbagai ukuran serta 11 jurigen.
“Total diamankan sekitar 1500 liter miras, alkohol, dan peralatan pengoplos,” tambah Kapolres.
Sementara tersangka AS, yang menderita ginjal ini, kepada wartawan mengaku telah menjalankan bisnis haram ini sejak 4 tahun lalu. Ilmu meracik didapat dari seorang rekan kerjanya, tanpa menyebutkan lebih rinci. Seluruh bahan untuk membuat miras oplosan, sudah ada pihak ketiga yang menyetor.
“Saya sudah sekitar 4 tahun ini membuat oplosan, ilmu meracik dari teman kerja dulu, per botol saya jual 20 sampe 30 ribu. Semua bahan ini sudah ada sales yang ngirim,” pungkas AS sebelum digelandang petugas usai rilis.
Polres Blitar akan terus melaksanakan kegiatan rutin terutama operasi miras ilegal karena miras merupakan sumber akar permasalahan ataupun keributan, polres blitar berkomitmen untuk terus memberantas peredaran miras dan narkoba di wilayah kabupaten Blitar.(*)
















